Kriteria Inklusi
Kriteria inklusi adalah karakteristik umum subyek penelitian pada populasi target dan pada populasi terjangkau. Peneliti harus berhati-hati agar kriteria tersebut relevan dengan masalah penelitian. Sering terdapat kendala untuk memperoleh kriteria yang sesuai dengan masalah yang diteliti, biasanya menyangkut logistik (ketersediaan subyek, peralatan, keahlian, biaya). Dalam hal ini maka pertimbangan ilmiah mungkin sampai tingkat tertentu harus ‘dikorbankan’ oleh karena lasan praktis. Misalnya pada suatu penelitian tentang tukak lambung yang diagnosis pastinya harus dengan endoskopi namun tidak tersedia alat tersebut, maka diagnosis ditegakkan dengan manifestasi klinis dan radiologis. Sepanjang hal tersebut dipahami dan disebutkan dalam usulan penelitian, tawar-menawar antara yang ideal dan yang mampu laksana dapat dibenarkan, tentunya dengan konsekuensi berkurangnya (sedikit atau banyak) validitas penelitian yang harus dibahas pada saat melakukan analisis dan melaporkan hasil penelitian.

Kriteria Inklusi Dan Eksklusi
Kriteria Ekskusi
Sebagian subyek yang memenuhi kriteria inklusi harus dikeluarkan dari studi oleh karena berbagai sebab. Keadaan yang biasanya menjadi kriteria eksklusi pada studi klinis antara lai:
- Terdapat keadaan atau penyakit lain yang dapat mengganggu pengukuran atau interpretasi. Misalnya, dalam studi kasus-kontrol yang mencari hubungan antara faktor risiko tertentu dengan kejadian penyakit jantung bawaan, pasien dengan kelainan kromosom tertentu yang mempunyai prevalens penyakit jantung bawaan tinggi tidak boleh disetarakan dalam kelompok kasus
- Terdapat keadaan yang mengganggu kemampulaksanaan, seperti pasien yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, hingga dapat dipastikan akan sulit ditindaklanjuti
- Hambatan etis
- Subyek menolak berpartisipasi
Kesalahan elementer yang cukup sering dilakukan adalah menyebutkan dalam kriteria eksklusi hal-hal yang memang tidak termasuk dalam kriteria inklusi.
Contoh:
Kriteria inklusi : (1) pasien pertusis berusia < 1 bulan; (2) dst
Kriteria eksklusi: (1) pasien pertusis berusia 1 bulan; (2) dst.





